LapanTipikorNews.Com, KOTA BEKASI – LKBH PWI Bekasi Raya menyoroti lambannya penanganan salah satu laporan polisi di Polres Metro Bekasi Kota yang diduga tidak sesuai dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan. Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas pelayanan hukum bagi masyarakat.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/I/2024/SPKT.Sat.Reskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya atas nama pelapor Lambok Nababan, tertanggal 10 Januari 2024, disebut hanya memperoleh satu kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) selama hampir dua tahun berjalan.
Berdasarkan salinan dokumen SP2HP Nomor: B/1979/IV/2025/Restro Bks Kota tertanggal 28 April 2025 yang diterima LKBH PWI Bekasi Raya, laporan tersebut masih berstatus klarifikasi “biasa” tanpa perkembangan signifikan.
Menurut Agus ATP, SH, dari LKBH PWI Bekasi Raya, hal ini jelas bertentangan dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang pada Pasal 38 ayat (2) menegaskan bahwa SP2HP wajib diberikan minimal satu kali setiap 30 hari atau setiap ada perkembangan penting dalam penanganan perkara.
“SP2HP adalah kewajiban hukum, bukan pilihan. Ini bentuk konkret akuntabilitas Polri kepada publik,” tegas Agus, Rabu (12/11/2025).

Ia juga menambahkan, prinsip ini ditegaskan kembali dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi atas perkembangan laporan hukum.
“Kami dari LKBH PWI Bekasi Raya meminta Kapolres Bekasi Kota menjalankan aturan sebagaimana mestinya untuk memenuhi hak pelapor yang membutuhkan kepastian hukum. Masyarakat harus dilindungi dengan pelayanan hukum yang transparan,” ujar Agus ATP.
Agus ATP berharap SP2HP tidak dipandang sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata hadirnya negara dalam menjamin hak warga atas keadilan.
Keterlambatan atau kelalaian penyampaiannya, menurutnya, berpotensi mencederai prinsip due process of law dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. (Tim)
