LapanTipikorNews.Com, Bekasi —Pelaksanaan proyek pembangunan saluran air (U-Ditch) di Jalan Pangkalan 5 menuju TPST Bantar Gebang, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, menuai sorotan publik setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur teknis dalam pengerjaannya.
Pemantauan langasung yang dilakukan Pokja Wartawan Bantar Gebang pada Senin (10/11/2025) dan Selasa (11/11/2025) memperlihatkan bahwa pemasangan U-Ditch dilakukan saat kondisi galian masih tergenang air, tanpa ada proses pengeringan atau pengerasan dasar terlebih dahulu.
Tak hanya itu, di lokasi proyek juga tidak tampak kehadiran pengawas lapangan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi maupun konsultan pengawas.
Lebih ironis lagi, tidak ditemukan papan informasi proyek yang semestinya wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi publik terkait sumber dana pemerintah.
Ketua Pokja Wartawan Bantar Gebang, Suryono, ST, menyebut kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan di lingkungan DBMSDA Kota Bekasi.
“Kami memantau langsung dua hari berturut-turut. Pekerjaan dilakukan di galian yang penuh air tanpa ada proses pengeringan. Tidak ada pengawas, tidak ada papan proyek. Ini menyalahi prosedur dan mencerminkan lemahnya pengawasan,” ungkap Suryono, Selasa (11/11/2025).

Suryono menegaskan, secara teknis pemasangan U-Ditch harus dilakukan di atas dasar saluran yang kering, padat, dan memiliki lantai kerja beton agar struktur tidak mengalami pergeseran atau retak di kemudian hari.
“Apabila pemasangan dilakukan tanpa prosedur tersebut, dikhawatirkan akan terjadi penurunan struktur, saluran bergeser, terjadi keretakan hingga aliran air tidak optimal. Hal ini bukan hanya persoalan teknis, tapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran,” tambahnya.
Atas temuan tersebut, Pokja Wartawan Bantar Gebang Meminta Negara khususnya DBMSDA Kota Bekasi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta audit teknis terhadap proyek tersebut.
Selain itu, dinas diminta membuka data proyek secara transparan kepada publik, termasuk nama pelaksana kegiatan, nilai kontrak, serta mekanisme pengawasannya.
“Transparansi itu penting. Masyarakat perlu tahu proyek ini dari siapa, berapa nilainya, dan apakah sesuai aturan. Jika pengawasan lemah, kualitas pekerjaan akan menurun, dan masyarakat yang menanggung akibatnya,” tutup Suryono.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas DBMSDA Kota Bekasi dan Kepala Bidang Tata Air telah dilakukan tim Pokja Wartawan Bantar Gebang melalui pesan WhatsApp disertai foto dan video kegiatan di lapangan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.(A2TP)
