LapanTipikorNews.Com, KOTA BEKASI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam keras insiden longsor sampah di TPST Bantargebang, yang mengakibatkan tiga unit truk pengangkut sampah terperosok ke kubangan air lindi sedalam sekitar lima meter, Selasa (31/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
PWI Bekasi Raya menilai peristiwa tersebut bukan kejadian pertama. Rangkaian longsor dan kegagalan struktur di Bantargebang disebut telah berulang, sehingga insiden terbaru ini dinilai bukan lagi kecelakaan, melainkan kejahatan lingkungan yang dibiarkan oleh sistem.
TPST Bantargebang berada di wilayah Kota Bekasi, namun selama bertahun-tahun dijadikan lokasi pembuangan dan pelimpahan risiko oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Meski terdapat kompensasi ratusan miliar rupiah per tahun kepada Kota Bekasi, PWI menegaskan kompensasi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertaruhkan nyawa manusia dan merusak lingkungan.
“Kalau longsor sudah sering terjadi, lalu tetap dibiarkan dan dipaksa beroperasi, itu bukan kelalaian biasa. Itu adalah kesengajaan dengan kesadaran risiko. Uang ratusan miliar tidak bisa membeli nyawa pekerja dan warga Bekasi,” ujar Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, Kamis (1/1/2026).
PWI Bekasi Raya juga menilai penolakan Pemerintah Kota Bekasi terhadap permohonan perluasan lahan TPST oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai langkah hukum yang tepat.
Perluasan dinilai akan memperbesar risiko pencemaran dan potensi bencana. Alih-alih memperbaiki sistem dan mengurangi beban, Pemprov DKI Jakarta justru dinilai memaksa TPST Bantargebang tetap beroperasi dalam kondisi overkapasitas, termasuk mengaktifkan kembali zona mati yang tidak stabil, yang kini terbukti menjadi sumber longsor.

“Ini seperti memaksa mesin rusak bekerja melebihi batas sampai akhirnya meledak. Dan yang meledak itu bukan mesin, tetapi keselamatan manusia,” tegas Ade.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, pengelola TPST Bantargebang dan UPST Lingkungan Hidup DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi. PWI menilai sikap tersebut mencerminkan ketiadaan tanggung jawab publik.
Atas kejadian ini, PWI Bekasi Raya menuntut:
1. Penghentian segera operasional zona berbahaya di TPST Bantargebang;
2. Audit teknis, lingkungan, dan keselamatan secara independen dan terbuka;
3. Pertanggungjawaban hukum Pemprov DKI Jakarta atas risiko dan dampak yang ditanggung Kota Bekasi;
4. Intervensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana lingkungan hidup.
“Kalau hari ini yang tenggelam adalah truk, besok bisa pekerja. Dan jika itu terjadi, negara tidak bisa lagi berdalih bahwa ini musibah. Ini adalah akibat dari kebijakan yang memelihara bahaya,” tutup Ade.(A2TP)
