LapanTipikorNews.Com, Kota Bekasi — Seorang wanita berinisial SM (23) ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Letnan Arsyad Raya, RT 004/RW 012, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, , Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 21.56 WIB.
Korban diketahui bekerja sebagai terapis di sebuah tempat usaha spa di wilayah Kota Bekasi. Kasus kematian SM kini mengarah pada dugaan pembunuhan setelah aparat kepolisian menangkap pelaku berinisial AR (Ahmad).
Pelaku ditangkap oleh tim kepolisian di Kampung Sanding RT 019/RW 005, Kelurahan Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, , pada Minggu (11/1/2026) malam.
“Pelaku berinisial AR kami tangkap pada Minggu, 11 Januari 2026 pukul 23.30 WIB,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, Senin (12/1/2026).
Sementara itu, pihak pengelola tempat korban bekerja, Spa Delight, memilih bungkam saat dikonfirmasi media. Sikap saling melempar tanggung jawab dan penutupan akses informasi memicu pertanyaan publik.
Dalam praktik usaha yang sah dan profesional, transparansi merupakan prinsip mendasar, terutama ketika terjadi peristiwa serius yang menyangkut keselamatan pekerja.
Kasus ini kembali menyoroti fenomena spa berkedok yang bukan hal baru di Kota Bekasi. Sejumlah praktik prostitusi kerap bersembunyi di balik layanan pijat, refleksi, atau terapi, sehingga menempatkan pekerja terutama perempuan dalam posisi rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.
Secara regulasi, spa dan panti pijat merupakan usaha jasa yang diatur ketat. Pada tingkat nasional, ketentuannya antara lain tercantum dalam Permenkes RI No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, PP No. 66 Tahun 2014, serta peraturan kementerian pariwisata terkait izin usaha dan standar operasional spa.
Di tingkat daerah, pengaturan tersebut dituangkan dalam Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2020 dan Perda Kota Bekasi No. 03 Tahun 2004, yang secara tegas melarang usaha spa dan panti pijat dijadikan kedok prostitusi, serta mengatur sanksi administratif hingga penutupan usaha.
Tragedi kematian SM dinilai bukan sekadar persoalan kriminal individual, melainkan peringatan serius atas lemahnya pengawasan terhadap usaha jasa tertentu. Pemerintah daerah didesak membuka data perizinan, melakukan inspeksi menyeluruh, serta menindak tegas setiap pelanggaran tanpa kompromi.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang dibungkus rapi. Keadilan bagi korban hanya akan bermakna jika disertai keberanian membongkar praktik gelap yang selama ini bersembunyi di balik papan nama usaha legal, demi menjaga marwah hukum dan keselamatan pekerja.(A2TP)
