LapanTipikorNews.Com, Kota Bekasi – Dugaan praktik prostitusi yang disebut-sebut bersembunyi di balik aktivitas sejumlah tempat spa di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan publik.
Meski hingga kini belum ditemukan bukti langsung, lemahnya pengawasan dari instansi terkait dinilai membuka celah terjadinya pelanggaran yang berulang.
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, awak media mendatangi kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi (Disparbud) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Gedung Pemerintahan Kota Bekasi lantai 7, Selasa (20/1/2026), guna meminta klarifikasi resmi atas isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Disparbud Kota Bekasi belum membuahkan hasil lantaran yang bersangkutan disebut memiliki agenda padat. Awak media kemudian diarahkan untuk menemui Kepala Seksi Pariwisata Disparbud Kota Bekasi, Gery.
Dalam keterangannya, Gery menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti langsung adanya praktik prostitusi di tempat spa yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi, termasuk di Kecamatan Bekasi Selatan yang sebelumnya disorot.
“Sejauh ini kami belum menemukan bukti langsung terkait praktik tersebut,” ujarnya.
Namun demikian, pernyataan tersebut diiringi pengakuan adanya keterbatasan serius dalam pengawasan. Gery mengungkapkan bahwa jumlah personel pengawas yang dimiliki Disparbud Kota Bekasi tidak sebanding dengan luas wilayah serta jumlah kecamatan yang harus diawasi.
“Personel kami hanya 10 orang untuk melakukan pengawasan di 12 kecamatan. Dengan keterbatasan itu, mohon dimaklumi jika masih ada yang lolos dari pengawasan,” kata Gery.
Pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan yang dilakukan. Dengan rasio petugas yang tidak sebanding dengan jumlah usaha spa yang beroperasi, pengawasan dinilai lebih bersifat administratif dibandingkan pengawasan faktual di lapangan.
Gery menambahkan, pihaknya telah menunjuk petugas pengawas di setiap kecamatan untuk melakukan pemantauan secara berkala. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP), Disparbud akan melaporkannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi (DPMPTSP) untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi (Satpol PP).
“Jika kami menemukan pelanggaran SOP, akan kami laporkan ke DPMPTSP dan kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP sesuai aturan,” jelasnya.
Namun di sisi lain, saat awak media mencoba mengonfirmasi pengawas di wilayah yang sebelumnya diberitakan terkait dugaan praktik tersebut, jawaban yang disampaikan terkesan normatif dan belum menyentuh substansi persoalan.
Melalui pesan singkat (chat) pada Selasa (20/1/2026), pengawas hanya menyampaikan bahwa pengawasan telah dilakukan sesuai arahan pimpinan, tanpa menjelaskan langkah konkret maupun hasil pengawasan terkait dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kondisi ini memunculkan kesan adanya jarak antara laporan masyarakat, temuan media, dan respons pengawasan di lapangan. Minimnya transparansi serta keterbatasan sumber daya pengawas dikhawatirkan berpotensi membuat dugaan pelanggaran terus berulang tanpa penanganan yang tegas dan terukur.(A2TP)
