LapanTipikorNews.Com, Kabupaten Bekasi – Aktivitas produksi PT Glow Industri Herbal Care yang beroperasi di Jalan Raya Rengas Bandung, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik.
Perusahaan maklon manufaktur produk skincare, personal care, kosmetik, dan parfum itu diduga belum mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, meski telah beroperasi sejak 2023.
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan keterangan sumber internal perusahaan yang enggan disebutkan identitasnya. Kepada awak media, sumber itu mengungkapkan bahwa limbah cair hasil produksi diduga tidak dikelola melalui sistem IPAL berizin dan disebut-sebut dibuang ke saluran umum di sekitar lokasi perusahaan.
“Praktik itu diketahui oleh sejumlah karyawan. Saya juga memiliki dokumentasi foto serta data pendukung terkait dugaan pelanggaran lingkungan tersebut,” ujar sumber internal kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Upaya konfirmasi kepada manajemen PT Glow Industri Herbal Care dilakukan pada Kamis (15/1/2026). Seorang pria bernama Dito, yang mengaku sebagai staf perusahaan, menyampaikan bahwa direktur perusahaan tidak berada di lokasi.
Ia juga menyebutkan manajemen belum bersedia menemui wartawan dengan alasan belum adanya undangan atau perjanjian tertulis.
Dari tingkat pemerintahan desa, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tanjung Baru, Sandang, menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi maupun koordinasi dari pihak perusahaan terkait aktivitas operasionalnya di wilayah desa tersebut.
Sementara itu, DLH Kabupaten Bekasi mengaku belum memiliki data maupun informasi resmi terkait perizinan pengelolaan limbah PT Glow Industri Herbal Care. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Humas DLH Kabupaten Bekasi, Mustopa Prayoga, saat dikonfirmasi pada Senin (19/1/2026).
“Belum ada laporan perizinan limbah yang masuk. Untuk lebih lanjut bisa dikonfirmasi ke bidang Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum),” ujarnya.
Sebelumnya, staf Gakkum DLH Kabupaten Bekasi, Mujib Hartono, S.H., juga menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran lingkungan perusahaan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa ketiadaan laporan tidak dapat dijadikan alasan pembiaran.
Merujuk Pasal 71 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah pusat dan daerah tetap memiliki kewajiban melakukan pengawasan, termasuk inspeksi lapangan tanpa aduan, pengambilan sampel, hingga penerbitan sanksi administratif.
Pada Senin (26/1/2026), Kepala Desa Tanjung Baru, Dudu Sumbali, menegaskan bahwa PT Glow Industri Herbal Care belum mengantongi izin lingkungan maupun Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Permohonan SKDU tidak dapat diproses karena persyaratan dasar, khususnya izin lingkungan, belum dipenuhi.

“Sementara ini, laporan ke Desa belum ada, harusnya kan informasi dari RT dulu, nah dari RT kesini pun dia belum ada informasi terkait PT Glow Kosmetik yaa,” tegas Sandang saat ditemui di Kantor Desa Tanjung Baru, Cikarang Timur.
Hal senada disampaikan Sekretaris Kecamatan Cikarang Timur, Aris Sadikin, SE, MM. Ia menyebutkan perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan dasar.
Meski pihak kecamatan bersama pemerintah desa telah melakukan peninjauan awal, hingga kini belum ada laporan administratif resmi terkait aktivitas produksi.
Sementara itu, staf Trantibum Kecamatan Cikarang Timur, Komar, menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, khususnya terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), penindakan dapat berlanjut ke ranah pidana dan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
“Aturannya sudah ada tinggal melakukan pengecekan”, ucapnya.
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009, setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan (Pasal 36 ayat 1), serta dilarang melakukan pencemaran dan membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin (Pasal 69 ayat 1 huruf a dan e). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 hingga Pasal 103.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021 mewajibkan perusahaan memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah, izin operasional IPAL, serta pelaporan berkala hasil uji laboratorium.
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa perizinan berbasis risiko tidak menghapus kewajiban lingkungan, khususnya bagi usaha berisiko menengah hingga tinggi.
Secara prima facie, PT Glow Industri Herbal Care patut diduga kuat melakukan pelanggaran hukum lingkungan dan perizinan usaha. Operasional tanpa persetujuan lingkungan dan IPAL berizin dinilai sebagai perbuatan melawan hukum administratif, sementara dugaan pembuangan limbah cair ke saluran umum berpotensi memenuhi unsur pencemaran lingkungan hidup.
Masyarakat berharap DLH Kabupaten Bekasi segera melakukan inspeksi mendadak, pengambilan sampel limbah untuk uji laboratorium, serta menerapkan sanksi administratif secara progresif.
Pemerintah daerah juga didorong menghentikan sementara kegiatan usaha hingga seluruh perizinan terpenuhi dan mengaktifkan pengawasan terpadu lintas instansi.
Apabila ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Glow Industri Herbal Care belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi akan terus melakukan konfirmasi dan verifikasi lanjutan serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(A2TP/Tim)
