LapanTipikorNews.Com, KABUPATEN BEKASI — Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Unit Pelayanan (UP) Babelan melakukan pemutusan aliran listrik terhadap salah satu konsumen yang tercatat menunggak pembayaran tagihan listrik untuk periode Februari–Maret 2026.
Pemutusan dilakukan sebagai bagian dari penertiban pelanggan yang belum melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Darto, penyewa rumah yang terdampak pemutusan listrik tersebut, mengaku menerima tindakan yang dilakukan oleh pihak PLN.
“Ya gak apa-apa, putus aja,” ujar Darto saat ditemui di Babelan, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, jatuh tempo pembayaran listrik biasanya pada tanggal 20 setiap bulan, sehingga ia menilai keterlambatan pembayaran yang terjadi masih sekitar satu bulan.“Kalau bulan Maret kan baru tanggal 4 sekarang,” jelasnya.
Meski menerima pemutusan tersebut, Darto yang juga berprofesi sebagai wartawan mengaku akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan adanya praktik aliran listrik ilegal di wilayah kerja PLN UP Babelan.
Ia mengaku memiliki data yang menunjukkan adanya sejumlah sambungan listrik yang diduga tidak menggunakan meteran resmi atau non-KWH yang hingga kini masih beroperasi.
“Dari data yang saya pegang, banyak sekali aliran listrik yang diduga ilegal yang dibiarkan oleh pihak P2TL PLN Babelan,” ungkapnya.
Darto bahkan menduga adanya keterlibatan oknum internal yang mengambil keuntungan dari pemasangan listrik tanpa meteran resmi tersebut.
“Saya menduga ada oknum orang dalam yang mencari keuntungan dari pasangan listrik ilegal,” tegasnya.
Kasus ini memunculkan dua sisi persoalan di tengah masyarakat. Di satu sisi, PLN melakukan penegakan aturan terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran. Namun di sisi lain, muncul dugaan adanya pembiaran terhadap praktik aliran listrik ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Situasi tersebut menambah sorotan publik terhadap transparansi dan integritas pengelolaan distribusi listrik di wilayah Babelan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN UP Babelan terkait dugaan tersebut.(AATP)
