LapanTipikorNews.Com, TANGERANG – Polemik dugaan pelanggaran hak normatif pekerja kembali mencuat di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Sejumlah mantan Dispatcher Green SM yang bekerja di bawah vendor PT Multi Bangun Abadi (PT MBA) mengaku belum menerima hak-hak dasar mereka, seperti gaji, tunjangan hari raya (THR), hingga kompensasi pasca pemberhentian kerja.
Para eks pekerja menilai hingga saat ini tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait hak yang seharusnya mereka terima. Bahkan, mereka menyebut pemberitaan sebelumnya hanya berdampak positif bagi pekerja yang masih aktif, sementara mereka yang telah diberhentikan justru terabaikan.
“Semenjak berita itu naik, yang diuntungkan hanya pekerja aktif. Kami yang sudah diberhentikan tidak mendapatkan apa-apa,” ujar salah satu mantan pekerja berinisial DSP melalui pesan singkat, Selasa (17/3/2026).
DSP mengungkapkan, selain kehilangan pekerjaan, dirinya bersama rekan-rekan lain kini berada dalam posisi sulit karena tidak memperoleh hak normatif sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan. Ia juga mengaku khawatir dengan dugaan adanya daftar hitam (blacklist) dari vendor yang membuat peluang kerja mereka semakin sempit.
“Harapannya, persoalan ini tidak hanya berdampak bagi yang masih bekerja, tetapi juga bagi kami yang sudah diberhentikan. Bagaimanapun kami juga terdampak dan diduga telah di-blacklist,” tegasnya.
Permasalahan ini melibatkan pekerja Dispatcher Green SM atau PT XANHSM Green and Smart Mobility Indonesia (GSM Indonesia) yang bertugas di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta di bawah pengelolaan vendor PT MBA.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum sekaligus pengacara probono, Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb., menilai persoalan ini berpotensi melanggar hukum apabila terbukti terdapat hak pekerja yang tidak dipenuhi.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menjamin hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak, termasuk upah dan tunjangan.
“Jika upah belum dibayarkan, THR tidak diberikan, atau kompensasi diabaikan, maka itu merupakan pelanggaran terhadap hak normatif pekerja,” ujarnya.
Selain itu, kewajiban pembayaran THR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mewajibkan pengusaha memenuhi hak tersebut sesuai ketentuan.
Indikasi Hubungan Kerja Terselubung
Syakroni juga menyoroti adanya dugaan penggunaan skema kemitraan dalam hubungan antara perusahaan dan pekerja. Ia merujuk pada Perjanjian Kemitraan Nomor 0017/MITRA-GREENSM/MBA/HRD/IX/25 yang diduga menjadi dasar hubungan tersebut.
Menurutnya, dalam hukum ketenagakerjaan, status hubungan kerja tidak ditentukan oleh istilah dalam perjanjian, melainkan oleh fakta di lapangan. Jika terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah, maka hubungan tersebut secara hukum dikategorikan sebagai hubungan kerja.
“Label kemitraan tidak bisa digunakan untuk menghindari kewajiban perusahaan. Jika pekerja menjalankan tugas operasional, menerima upah, dan berada di bawah perintah, maka itu adalah hubungan kerja,” tegasnya.
Ia menilai terdapat indikasi praktik hubungan kerja terselubung (disguised employment relationship), yakni upaya untuk mengaburkan status pekerja guna menghindari kewajiban perusahaan, termasuk dalam hal jaminan sosial.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif.
Selain itu, Syakroni juga menekankan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan sesuai prosedur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang sah, seperti perundingan bipartit hingga mediasi atau proses di Pengadilan Hubungan Industrial.
“Jika pekerja diberhentikan tanpa prosedur yang benar dan tanpa pemenuhan hak, maka perusahaan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum,” jelasnya.
Ia juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran tersebut, termasuk memverifikasi status hubungan kerja serta pemenuhan hak pekerja.
Di sisi lain, Syakroni meminta PT MBA untuk memberikan klarifikasi secara terbuka guna menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat.
“Ini bukan hanya soal hubungan kerja, tetapi juga soal keadilan bagi pekerja. Hak yang sudah dikerjakan tidak boleh hilang begitu saja,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Multi Bangun Abadi belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari surat resmi, surat elektronik, pesan singkat, hingga kunjungan langsung ke kantor perusahaan.(AATP/Red)
