LapanTipikorNews.Com, KOTA BEKASI – Dugaan praktik tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa (Barjas) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mencuat ke publik.
Tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAPAN TIPIKOR mengaku telah mengantongi informasi awal yang mengarah pada adanya pola sistematis dalam pengaturan proyek, yang dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi pengadaan pemerintah, (Kamis, 26/03).
Dalam temuan, peran seorang konsultan menjadi sorotan yang diduga tidak hanya menyusun komposisi paket pengadaan, tetapi juga mengatur pembagian proyek hingga mengarahkan calon pemenang lelang.
Modus yang cara pekerjaannya diduga melibatkan kerja sama dengan oknum petugas atau operator di Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Ketua Umum LSM LAPAN TIPIKOR, Mangadar Siahaan, mengungkapkan bahwa praktik tersebut diduga dijalankan oleh jaringan yang dikenal sebagai “mafia paket”.
Jaringan ini disebut memiliki kemampuan mengubah jumlah paket hingga nama penerima proyek, termasuk dalam skema penunjukan langsung melalui e-katalog.
“Sudah jadi rahasia umum bahwa ada pihak yang bermain. Tidak jelas apakah ini terjadi atas sepengetahuan pejabat Disdik atau tidak, yang pasti para kontraktor sudah lama mengetahui adanya pengaturan siapa mendapat proyek apa di Disdik,” ujar Mangadar.
Ia menambahkan, jaringan tersebut diduga memiliki kedekatan dengan pihak ULP dan bahkan disebut dapat mengakses komunikasi antara penyedia dan penyelenggara pengadaan.
Paket yang diajukan oleh dinas ke ULP yang sebelumnya ada kompromi dan jaringan ini diduga berkoordinasi dengan oknum operator untuk menentukan pemenang serta jumlah paket yang diterima peserta.
Tak hanya itu, praktik tersebut juga disinyalir disertai permintaan fee kepada pemenang lelang, berkisar antara 2 hingga 3 persen dari pagu anggaran.

“Ini bukan hal baru di kalangan kontraktor. Oknum di ULP sudah lama meminta 2 sampai 3 persen dari pagu. Mereka pemain lama yang bolak-balik muncul di proses pengadaan Disdik dan ULP,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mangadar mengklaim pihaknya telah mengantongi data adanya perusahaan yang memperoleh dua hingga tiga paket pekerjaan tanpa dasar aturan yang jelas.
Atas temuan tersebut, LSM LAPAN TIPIKOR menyatakan akan segera melaporkan dugaan praktik “proyek ijon” kepada aparat penegak hukum (APH).
Temuan ini memperkuat indikasi adanya pola kerja terstruktur yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi melalui manipulasi proses pengadaan barang dan jasa. Jika terbukti, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Praktik yang berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan proses pengadaan dilakukan secara transparan, kompetitif, adil, dan akuntabel. Pengaturan pemenang dan pembagian paket jelas bertentangan dengan prinsip tersebut.
Selain itu, dugaan adanya permintaan fee dan intervensi dalam proses pengadaan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan praktik yang merugikan keuangan negara.
Dalam aspek teknis, ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 juga menegaskan larangan kolusi, intervensi, dan pengaturan pemenang dalam setiap tahapan pengadaan, termasuk melalui sistem e-katalog.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yakni transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi maupun ULP Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi.
Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir seiring rencana pelaporan ke aparat penegak hukum serta meningkatnya tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang tegas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan di daerah.(AATP/Red)
