LapanTipikorNes.Com, KOTA BEKASI – Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi menjadi sorotan publik setelah muncul perbedaan data terkait jumlah warga binaan yang langsung bebas.
Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media, sebanyak 927 warga binaan Lapas Bekasi menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 916 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, sedangkan 11 orang disebut menerima Remisi Khusus II (RK II) yang langsung bebas.
Pemberian remisi dilakukan usai pelaksanaan Salat Idul Fitri pada Sabtu (21/3/2026), yang diikuti seluruh warga binaan beragama Islam serta jajaran petugas lapas di dalam area Lapas Bekasi.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada perwakilan warga binaan.
Ia menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif dalam program pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri. Ini diharapkan menjadi motivasi untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Dedy.
Data per 21 Maret 2026 mencatat jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 1.421 orang, terdiri dari 1.151 narapidana dan 270 tahanan. Dari total tersebut, 1.092 warga binaan dan 253 tahanan tercatat beragama Islam.
Pihak lapas juga memastikan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek administratif dan substantif.
Namun, klarifikasi dari Humas Lapas Kelas IIA Bekasi, Fadil, mengungkap adanya perbedaan informasi. Ia menyebut bahwa dari 11 orang penerima RK II, hanya 8 orang yang benar-benar langsung bebas.
“11 orang mendapatkan RK II. Yang langsung bebas ada 8 orang pak. Terima kasih,” ujar Fadil melalui pesan WhatsApp.
Perbedaan data ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat, mengingat sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut seluruh penerima RK II langsung bebas ada 11 Orang.
Meski demikian, publik berharap Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi dapat memberikan penjelasan lebih rinci guna meluruskan informasi yang simpang siur, termasuk membuka data terkait identitas warga binaan penerima remisi agar transparansi tetap terjaga.(AATP)
