LapanTipikorNews.Com, GARUT — Direktur PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut, Dr. Dadan Hidayatuloh, memberikan penjelasan terkait polemik kenaikan biaya administrasi layanan air bersih usai audiensi dengan Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) di Gedung DPRD Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (31 Maret 2026).
Dalam keterangannya, Dadan menjelaskan bahwa biaya administrasi merupakan komponen yang dibebankan kepada pelanggan sebagai bagian dari sistem layanan yang telah berjalan, khususnya dalam sistem berbasis digital. Ia menilai, persoalan yang mencuat saat ini diduga terjadi akibat kesalahan penempatan dalam mekanisme, dan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab satu pihak saja.
“Permasalahan ini bukan hanya dari pihak Aurora, tetapi juga melibatkan vendor lain yang bekerja sama dalam sistem tersebut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kenaikan biaya administrasi dari Rp2.500 menjadi Rp3.000 atau selisih Rp500 tidak hanya dilakukan oleh satu vendor, melainkan merupakan kebijakan yang juga diterapkan oleh pihak lain yang terlibat dalam layanan tersebut.
Lebih lanjut, Dadan menyampaikan bahwa PDAM Tirta Intan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang berjalan saat ini. Evaluasi tersebut bertujuan untuk mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan menghapus biaya administrasi, meskipun masih perlu kajian mendalam terkait mekanisme dan dampaknya terhadap operasional.
“Harapannya ke depan tidak ada biaya administrasi, namun hal itu harus dikaji secara matang. Jika kembali ke sistem manual, justru berpotensi menjadi kemunduran dan membuat PDAM tertinggal dibandingkan daerah lain di Jawa Barat,” jelasnya.
Menurutnya, dalam praktik layanan berbasis digital, biaya administrasi merupakan hal yang lazim, sebagaimana yang berlaku pada transaksi perbankan seperti penggunaan ATM. Meski demikian, pihaknya tetap membuka peluang untuk mencari alternatif solusi.
Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah menggandeng pihak perbankan untuk menghadirkan layanan pembayaran tanpa biaya administrasi. Namun, Dadan menegaskan bahwa opsi tersebut masih sebatas wacana dan belum dibahas secara menyeluruh di tingkat direksi.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa kerja sama dengan vendor yang saat ini berjalan merupakan kelanjutan dari perjanjian pada periode sebelumnya, bukan kebijakan baru yang dibuat pada masa kepemimpinannya.
Audiensi antara PDAM Tirta Intan dan KRB tersebut menjadi bagian dari upaya transparansi dan klarifikasi kepada publik terkait kebijakan pelayanan, khususnya yang menyangkut kepentingan pelanggan di Kabupaten Garut.(Asep Yusuf)
