LapanTipikorNrws.Com, KOTA BEKASI — Seorang sopir truk, Efendi Harbo, menjadi korban pencurian dengan pemberatan di kawasan Lampu Merah Tol Timur, Jalan H.M. Joyomartono, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai Rp7 juta beserta sejumlah dokumen penting. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Rawalumbu dengan nomor LP/1353-RL/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

Peristiwa bermula saat korban mengemudikan truk bernopol G-9055-BC dari Atrium Senen, Jakarta Pusat, menuju pool di Tambun.
Saat berhenti di lampu merah Tol Timur, korban dihadang empat orang tak dikenal yang meminta uang secara paksa. Setelah lampu lalu lintas berubah hijau, korban segera melanjutkan perjalanan.
Namun, korban baru menyadari tas selempangnya hilang saat tiba di kawasan Bulak Kapal.
“Baru sadar tas hilang saat sampai di Bulak Kapal,” ujar Efendi.
Tas selempang berwarna hitam milik korban berisi sejumlah barang berharga, di antaranya Uang tunai Rp7.000.000,-, STNK berikut buku KIR, Ponsel Oppo, Kunci kontak mobil Toyota Rush B-2198-KOW, KTP dan SIM BII Umum, Kartu ATM BRI, Surat tagihan barang.
Korban sempat kembali ke lokasi kejadian dan menerima sebagian barang dari seorang pedagang setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang saksi mengetahui keberadaan terduga pelaku. Namun, gerobak milik saksi tersebut diduga dirusak oleh pelaku setelah memberikan informasi kepada polisi.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Rawalumbu, Kompol Akhmadi, S.H., belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Kanit Reskrim Polsek Rawalumbu, Iptu M. Nuh, juga belum merespons permintaan konfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Korban mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.

Kasus ini kembali menyoroti kinerja Polsek Rawalumbu yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
Praktisi hukum menilai, keterbukaan informasi oleh aparat penegak hukum merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak masyarakat dan kerja jurnalistik.
Masyarakat pun berharap Asep Edi Suheri dapat mengevaluasi jajarannya agar lebih responsif terhadap laporan warga serta terbuka terhadap media. (Red)
