LapanTipikorNews.Com, GARUT — Forum Group Discussion (FGD) Akselerasi Pembentukan Regulasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Obat Keras digelar di Pendopo Kabupaten Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa (19 Mei 2026).
Ceng Aam Muhammad Jalaludin selaku Koordinator atau Ketua Presidium organisasi kemasyarakatan Aliansi Umat Islam (AUI) Kabupaten Garut menyampaikan bahwa kegiatan tersebut mendapat dukungan dari Bupati Garut.
“Kami mendapat support dari Pak Bupati terkait pelaksanaan FGD ini. Alhamdulillah seluruh stakeholder hadir, meskipun ada beberapa undangan yang belum bisa hadir,” ujarnya.
Menurutnya, peredaran obat keras dan minuman keras di Kabupaten Garut sudah masuk kategori darurat. Ia menilai kondisi tersebut harus segera ditangani melalui pembentukan regulasi yang tegas.
“Garut sudah masuk kategori darurat. Bahkan sampai anak SD ada yang mengonsumsi obat keras. Jika tidak ada pembentukan regulasi pencegahan, kami akan bertindak tegas sendiri,” katanya.
Ia juga mengajak aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam menangani persoalan tersebut demi menyelamatkan generasi muda Garut di masa depan.
“Kami ingin mengetuk hati aparat hukum demi menyelamatkan anak bangsa, khususnya di Garut, untuk 5 sampai 10 tahun ke depan, tambahnya.
Ditegaskannya, penggunaan obat keras bukan hanya berdampak merusak fisik, tetapi juga merusak otak anak-anak yang mengonsumsinya dalam jangka waktu 2 sampai 3 tahun. (Asep Yusuf)
