LapanTipikorNews.Com, KARAWANG — Kasus dugaan pembongkaran dua kios di KCP Mall Karawang yang dilaporkan oleh Phang Fui Tjhan kini menjadi perhatian dari sisi hukum pidana.
Selain dugaan perusakan barang, perkara tersebut dinilai berpotensi mengandung unsur pemalsuan surat hingga pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Laporan dugaan tindak pidana itu telah masuk ke Polres Karawang melalui Laporan Pengaduan Nomor: LAPDU/31/I/2026/RESKRIM tertanggal 8 Januari 2026. Pelapor menyebut kios yang masih berada dalam masa sewa hingga tahun 2032 dibongkar tanpa persetujuannya.
“Saya masih mempunyai hak 7 tahun lagi semenjak pembongkaran yang dilakukan oleh pihak management pada tahun 2025 yang lalu,” kata Phang Fui Tjhan.
Objek perkara berada di Jalan Galuh Mas Raya, Lantai 1 Blok G-22 dan G-39, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 24 Juli 2025 dan kini masih dalam tahap penyelidikan aparat kepolisian.
Salah satu kuasa hukum pelapor, Agus Albert TP, S.H., menyebut perkara tersebut tidak semata-mata masuk dalam ranah sengketa perdata.
Menurutnya, tindakan pembongkaran kios yang masih berada dalam penguasaan sah penyewa berpotensi memenuhi unsur Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang merupakan padanan Pasal 406 KUHP lama mengenai tindak pidana perusakan barang.
“Pembongkaran kios yang masih disewa secara sah tetap dapat dikategorikan sebagai perusakan pidana, meskipun bangunan berdiri di atas tanah milik pihak lain dan meskipun terdapat sengketa perdata,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, hak sewa yang masih berlaku secara hukum tetap mendapatkan perlindungan pidana selama hubungan hukum antara penyewa dan pengelola belum berakhir secara sah.
Selain dugaan perusakan, perkara ini juga menyoroti keberadaan surat “kesepakatan bersama” yang disebut dijadikan dasar pengakhiran hubungan sewa, pengosongan kios, hingga pembongkaran bangunan.
Menurut pihak pelapor, surat tersebut dibuat secara sepihak dan tidak pernah ditandatangani oleh korban. Kondisi itu dinilai berpotensi memenuhi unsur Pasal 391 KUHP Baru, yang merupakan padanan Pasal 263 KUHP lama tentang pemalsuan surat.
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, maupun dipergunakan sebagai alat bukti hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi. Agus menjelaskan, KUHP Baru memungkinkan korporasi beserta pengurusnya dimintai pertanggungjawaban pidana apabila suatu perbuatan dilakukan untuk kepentingan perusahaan atau atas persetujuan pengurus.
“Perbuatan yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha, untuk kepentingan korporasi, serta atas perintah atau persetujuan pengurus dapat dibebankan pertanggungjawaban pidananya kepada korporasi dan/atau pengurusnya secara bersama-sama,” katanya.
Dalam laporan pengaduannya, Phang Fui Tjhan mengaku mulai menerima surat pemberitahuan terkait kios di KCP Mall sejak 17 Februari 2025. Namun pada saat itu ia tengah berada di Singkawang, Kalimantan Barat, untuk merawat orang tuanya yang sakit sehingga tidak dapat merespons surat-surat dari pihak pengelola mall.
Saat kembali ke Karawang dan mengecek lokasi, ia menyebut kios miliknya telah dibongkar. Pelapor juga mengaku sempat menerima penawaran ganti rugi sebesar Rp475 juta dari pihak manajemen, namun nominal tersebut kemudian berubah menjadi Rp300 juta tanpa persetujuannya.
Atas dasar itu, pelapor menyatakan menolak surat maupun kesepakatan yang diajukan.
Pihak pelapor berharap penyidik Polres Karawang segera melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen dan barang bukti digital, serta gelar perkara guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Hingga kini, laporan masih berstatus “dalam lidik” atau tahap penyelidikan. Sementara itu, pihak manajemen KCP Mall belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan pelapor. (Parulian/Red)
