KABUPATEN BEKASI, LTN — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menyampaikan keprihatinan atas dugaan pengusiran dan perkataan yang dinilai tidak patut terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik ketika hendak meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Peristiwa yang disebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) itu berkaitan dengan permintaan konfirmasi wartawan mengenai persoalan sewa alat berat di UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., mengatakan pihaknya mengecam tindakan tersebut apabila dugaan pengusiran dan perkataan yang merendahkan sebagaimana informasi yang diterima benar-benar terjadi.
Menurut Ade, kedatangan wartawan untuk meminta konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik. Konfirmasi diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya bersumber dari satu pihak.
“Kalau wartawan datang untuk konfirmasi, seharusnya dihargai. Konfirmasi bukan tindakan mengganggu pejabat, tetapi bagian dari kewajiban jurnalistik untuk memastikan berita tidak sepihak,” kata Ade.
Ia menegaskan, pejabat publik memang memiliki hak untuk memberikan jawaban sesuai kewenangannya. Namun, menurut dia, perbedaan sikap terhadap substansi pertanyaan tidak semestinya berubah menjadi perlakuan yang merendahkan profesi maupun pribadi wartawan.
Sorotan PWI Bekasi Raya tersebut tidak dapat dilepaskan dari prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu fondasi bagi wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik, termasuk melakukan konfirmasi kepada pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan publik.
Dalam konteks pemerintahan daerah, pertanyaan wartawan mengenai pengelolaan aset, anggaran, pelayanan publik maupun kegiatan pada perangkat daerah pada dasarnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Dengan kata lain, permintaan konfirmasi bukanlah sesuatu yang luar biasa. Ia hanyalah bagian kecil dari pekerjaan pers untuk memastikan sebuah informasi memiliki pijakan yang cukup sebelum disampaikan kepada publik.
“Wartawan wajib menjaga etika. Pejabat publik juga wajib menjaga etika. Jangan karena tidak nyaman dengan pertanyaan wartawan kemudian profesi atau pribadi wartawannya direndahkan,” ujarnya.
PWI Bekasi Raya juga mengingatkan adanya ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
PWI Bekasi Raya meminta wartawan yang berada di lokasi menyimpan rekaman video maupun bukti lain secara utuh. Bukti tersebut dinilai penting untuk melihat peristiwa secara lengkap, termasuk konteks sebelum dan sesudah kejadian.
Kemerdekaan pers, menurut PWI Bekasi Raya, tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan antara lain menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta melakukan tugas secara profesional.
Prinsip keberimbangan juga memiliki konsekuensi bahwa pihak yang menjadi objek pemberitaan patut diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan.
Wartawan tidak cukup hanya memperoleh informasi dari satu sisi. Sebaliknya, narasumber juga memiliki ruang untuk menjelaskan, membantah, mengoreksi, atau memberikan data yang relevan atas persoalan yang ditanyakan.
“Kalau ada informasi yang dianggap keliru, jawab dan luruskan. Kalau ada tudingan yang tidak benar, bantah dengan data. Justru ruang konfirmasi itulah kesempatan pejabat menjelaskan kepada masyarakat,” kata Ade.
Ia menilai hubungan pers dan pemerintah seharusnya tidak ditempatkan seperti dua kutub yang harus saling berhadapan. Keduanya memiliki peran berbeda, tetapi bertemu pada kepentingan yang sama, yakni kepentingan publik.
Dalam perspektif pemerintahan, keterbukaan informasi juga memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
UU KIP menempatkan keterbukaan informasi sebagai salah satu sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.
Dalam konteks kerja jurnalistik, mekanisme konfirmasi juga tidak selalu identik dengan permintaan dokumen atau informasi publik formal. Konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh keterangan dari pihak yang memiliki kompetensi atau kewenangan terkait isu yang akan diberitakan.
Karena itu, menurut PWI Bekasi Raya, komunikasi yang profesional semestinya menjadi pilihan utama ketika terjadi perbedaan pandangan antara wartawan dan pejabat publik.
PWI Bekasi Raya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perhatian terhadap dugaan peristiwa tersebut dan melakukan klarifikasi secara objektif.
Ade mengatakan klarifikasi diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas antara aparatur pemerintah dan insan pers.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak menganggap persoalan ini sepele. Klarifikasi fakta dan lakukan evaluasi apabila memang ditemukan tindakan yang tidak patut,” ujarnya.
Menurut dia, evaluasi bukan berarti langsung menjatuhkan kesimpulan terhadap pihak tertentu. Evaluasi justru diperlukan untuk memastikan standar hubungan antara aparatur pemerintah dan pers berjalan sesuai prinsip profesionalisme.
PWI Bekasi Raya juga menyatakan tidak bermaksud menghakimi sebelum seluruh fakta terungkap. Namun, menegaskan akan memberikan perhatian apabila terdapat wartawan yang diduga diperlakukan tidak patut ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami tidak sedang meminta pejabat takut kepada wartawan. Kami meminta pejabat menghormati profesi wartawan sebagaimana wartawan wajib menghormati narasumber,” tegas Ade.
Hingga tahap ini, dugaan pengusiran maupun perkataan yang dinilai merendahkan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara utuh kepada seluruh pihak terkait.
Informasi mengenai adanya rekaman video menjadi salah satu materi yang dapat diperiksa untuk melihat rangkaian kejadian secara objektif. Keaslian, keutuhan, konteks, serta keterangan pihak-pihak yang berada di lokasi menjadi penting sebelum sebuah kesimpulan ditarik.
Bagi PWI Bekasi Raya, persoalan ini bukan semata soal seorang wartawan dan seorang pejabat. Lebih jauh, peristiwa tersebut menyentuh batas penting antara kemerdekaan pers, etika jurnalistik, hak masyarakat memperoleh informasi, dan kewajiban pejabat publik menjaga profesionalisme pelayanan pemerintahan.
“Jika benar terjadi pengusiran disertai perkataan yang merendahkan saat wartawan menjalankan tugas jurnalistik, PWI Bekasi Raya mengecam tindakan tersebut,” pungkas Ade.
PWI Bekasi Raya selanjutnya menyatakan akan mencermati perkembangan persoalan tersebut dan mendorong penyelesaian yang tetap menjunjung tinggi kemerdekaan pers, Kode Etik Jurnalistik, profesionalisme, serta ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
