KOTA BEKASI, LTN — Riwayat uji kendaraan bermotor atau KIR truk boks Isuzu bernomor polisi B 9916 TXT menjadi sorotan setelah kendaraan tersebut terlibat kecelakaan maut di Simpang Universitas Islam 45 (Unisma), Jalan Cut Meutia, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan penelusuran pada layanan “Cek KIR Kendaraan” Unit Pengelola Kendaraan Bermotor (PKB) Cilincing), Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, kendaraan dengan nomor uji JKT1828740 tercatat lulus uji pada 26 Mei 2026.
Data tersebut mencatat kendaraan bermerek Isuzu, tahun pembuatan 2018, atas nama PT Rianinda Utama E. Tanggal berlaku hasil uji juga tercantum 26 Mei 2026. Artinya, pengujian tersebut tercatat dilakukan sekitar 34 hari sebelum kecelakaan.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.45 WIB. Truk menabrak sejumlah sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah. Peristiwa itu menyebabkan Sukanta (42), pengemudi ojek online, meninggal dunia, sedangkan sembilan orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Rojali, mengatakan kecelakaan sementara diduga berkaitan dengan gangguan pada sistem pengereman.
“Menurut keterangan yang didapat, diduga kendaraan truk boks nomor polisi B-9916-TXT kehilangan fungsi pengereman atau mengalami rem blong,” ujar Rojali, seperti dikutip KOMPAS.com.
Catatan KIR tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi kendaraan dalam rentang waktu antara 26 Mei hingga 29 Juni 2026.
Namun, status lulus KIR pada 26 Mei tidak serta-merta membuktikan kendaraan berada dalam kondisi yang sama ketika kecelakaan terjadi. Begitu pula dugaan rem blong dalam kecelakaan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya persoalan dalam proses pengujian KIR.
Seorang sumber dari lingkungan PKB Cilincing yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, hasil pengujian menggambarkan kondisi kendaraan pada saat pemeriksaan dilakukan.
“Yang perlu dilihat bukan hanya kapan kendaraan diuji, tetapi bagaimana kondisi kendaraan setelah pengujian, riwayat pemeliharaannya, serta hasil pemeriksaan teknis setelah kecelakaan,” ujarnya.
Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Cilincing, Adji Kusambarto, sebelumnya juga mengingatkan pentingnya pengujian berkala bagi kendaraan angkutan umum dan barang.
“Kami kepada para pengusaha kendaraan umum dan barang mendorong untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor melalui uji KIR secara berkala setiap 6 bulan,” kata Adji.
Menurutnya, pengujian mencakup sejumlah aspek teknis kendaraan, termasuk kondisi fisik, mesin, emisi gas buang hingga sistem pengereman.
Pasca kecelakaan, buku KIR kendaraan B 9916 TXT milik PT Rianinda Utama Ekspres disebut turut diamankan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota sebagai barang bukti.
Dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari rangkaian data untuk menelusuri riwayat kendaraan, termasuk catatan pengujian berkala.
Karena itu, penelusuran tidak hanya berhenti pada tanggal kelulusan KIR. Riwayat perawatan kendaraan, kondisi komponen pengereman, penggunaan kendaraan serta hasil pemeriksaan teknis pascakecelakaan menjadi sejumlah aspek yang relevan untuk diketahui.

Dengan demikian, data KIR 26 Mei 2026 merupakan salah satu fakta dalam rangkaian penelusuran kecelakaan, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan adanya hubungan sebab-akibat antara hasil pengujian KIR dan kecelakaan.
Penyebab pasti kecelakaan, termasuk apakah gangguan pengereman berkaitan dengan kondisi kendaraan setelah pengujian KIR, masih menunggu hasil pemeriksaan teknis dan penyelidikan pihak berwenang.(Manroe)
