LapanTipikorNews.Com, GARUT — Ratusan santri yang tergabung dalam Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Garut menggelar aksi damai di halaman Gedung DPRD Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Jawa Barat, pada Kamis (30/10/2025).
Aksi yang berlangsung tertib dan penuh semangat ini terpantau oleh awak media, termasuk Lapan Tipikor News, dan menjadi perhatian publik karena mengangkat isu penting terkait masa depan pesantren di Garut.
Setelah menyampaikan orasi dan aspirasi di halaman gedung dewan, perwakilan peserta aksi kemudian diterima langsung oleh Ketua DPRD Garut Aris Munandar beserta sejumlah anggota dewan lainnya. Turut hadir pula perwakilan dari Kepala Kesbangpol Garut dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD.
Empat Tuntutan Utama Santri PCNU Garut
Dalam aksi tersebut, PCNU Kabupaten Garut menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
1️⃣ Mengecam keras segala bentuk tayangan, konten, dan candaan publik yang melecehkan pesantren, kiai, dan santri.
2️⃣ Mendesak Pemkab Garut untuk mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
3️⃣ Mendesak penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana Perda Pesantren.
4️⃣ Mendesak pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pondok Pesantren di tingkat daerah.

Perwakilan dari Banom 1 Sarbumusi Kabupaten Garut, Azis Abdurahman, menegaskan bahwa dari empat poin tersebut, satu bersifat rekomendasi ke pusat, sementara tiga lainnya menjadi isu kedaerahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Kami menuntut DPRD Garut agar mengoptimalkan Perda Nomor 4 Tahun 2022 dengan segera menurunkannya menjadi Perbup Kepesantrenan. Dalam Perbup itu, salah satunya harus mengatur pembentukan Satgas Kepesantrenan,” tegas Azis.
Azis juga menyampaikan bahwa pihaknya puas dengan tanggapan DPRD Garut, meskipun unsur eksekutif tidak hadir karena Bupati Garut sedang sakit dan Sekda berada di luar daerah.
“Kami diberi janji tiga bulan untuk penerbitan Perbup Kepesantrenan. Dalam satu hingga dua minggu ke depan, kami akan bertemu dengan eksekutif untuk membahas perumusannya. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap menggelar aksi yang lebih besar lagi,” ujar Azis menegaskan.
DPRD Janjikan Proses Perbup Selesai Awal 2026
Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, menyampaikan apresiasi atas aspirasi dan kedewasaan sikap para santri dalam menyuarakan tuntutan dengan cara damai dan konstruktif.
Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan Peraturan Bupati tentang Kepesantrenan sudah berjalan dan kini memasuki tahapan akhir pembahasan.
“Prosesnya sudah berjalan. Tinggal menunggu tahapan akhir seperti hearing dan penandatanganan. Bahkan, Kesbangpol menyampaikan bahwa Perbup Kepesantrenan kemungkinan akan diterbitkan pada Januari 2026,” ungkap Aris.
Lebih lanjut, Aris menegaskan pentingnya pelibatan semua elemen masyarakat, terutama lembaga pesantren dan organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan Persis, dalam proses finalisasi aturan tersebut.
“Keterlibatan semua pihak penting agar Perbup ini benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi umat,” pungkasnya.
Aspirasi Santri, Langkah Nyata Mengawal Regulasi Pesantren
Aksi damai yang digelar RMI PCNU Garut ini menjadi simbol semangat santri dan ulama dalam mengawal kebijakan publik di daerah. Mereka berharap Perbup Kepesantrenan segera diterbitkan agar pesantren di Kabupaten Garut memperoleh dukungan nyata dari pemerintah dalam bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi.(Asep yusup)
