Jakarta, Lapan Tipikor News
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana hasil pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) era Ida Fauziah, Risharyudi Triwibowo (RYT), kepada Ida Fauziah. Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita sebuah motor gede (moge) merek Harley Davidson Sportster berwarna merah hitam dari Risharyudi yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pemerasan. “Kemudian terkait dengan penyitaan motor dari stafsus Menteri, kemudian apakah ada info uang diberikan kepada menterinya melalui ini (stafsus). Nah ini pelan-pelan, pelan-pelan kami sedang menyusuri uang-uang tersebut” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Asep menuturkan bahwa sejauh ini pihaknya menemukan aliran dana pemerasan yang sampai ke staf khusus menteri, namun belum ditemukan indikasi dana tersebut mengalir langsung ke Menteri Ida Fauziah. Penelusuran masih terus dilakukan. “Kita baru dapat yang terakhir ini dibelikan kepada motor. Itu mengalir kepada stafsus. Karena kita sedang mengupayakan, mencari informasi, menggali informasi dari para stafsus ini yang menerima” ucapnya. Risharyudi Triwibowo sendiri telah diperiksa penyidik KPK sebanyak dua kali di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, yakni pada Selasa (10/6/2025) dan Rabu (16/7/2025). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker serta aliran dana yang diterimanya. KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA tidak hanya terjadi dalam periode 2019-2024 yang menjadi fokus penyidikan saat ini melainkan telah berlangsung sejak 2012. Tiga menteri yang menjabat dalam rentang waktu tersebut yaitu Muhaimin Iskandar (2009-2014), Hanif Dhakiri (2014-2019) dan Ida Fauziah (2019-2024), seluruhnya berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Praktik ini bukan hanya dari 2019 dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012” ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6/2025). Budi juga menyampaikan bahwa KPK membuka peluang untuk memanggil para menteri terkait guna dimintai klarifikasi. “Kemudian, sama terkait menteri, apakah ada KPK potensi sampai ke menteri atau melakukan klarifikasi kepada menteri, tentunya sama dugaan ini ada. Ini merupakan gratifikasinya diterima berjenjang, apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut sedang kami perdalam dalam proses penyidikan,” jelasnya. KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini dan seluruhnya telah ditahan. Total aliran dana hasil pemerasan yang terungkap mencapai Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024. Mereka adalah:
- Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025, menerima Rp18 miliar
- Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA periode 2019-2024, menerima Rp13,9 miliar
- Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA periode 2021-2025, menerima Rp6,3 miliar
- Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA periode 2024-2025, menerima Rp2,3 miliar
- Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA periode 2019-2024, menerima Rp1,8 miliar
- Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA periode 2019-2024, menerima Rp1,1 miliar
- Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA periode 2017-2019, menerima Rp580 juta
- Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020-2023, menerima Rp460 juta
Selain itu, KPK juga mencatat aliran dana tambahan sebesar Rp8,94 miliar yang diduga dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk “uang dua mingguan”. Dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama pribadi dan keluarga para tersangka. Sebelumnya, KPK juga telah menyita 13 kendaraan mewah dari Gedung Merah Putih dan memindahkannya ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (26/5/2025) siang. Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri atas 11 mobil dan 2 sepeda motor yang merupakan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker.
Daftar kendaraan yang disita:
Mobil:
- BMW Type Z3 Merah
- BMW Type 320i Putih
- Honda Civic Abu-abu
- Wuling Air ev Pink
- Wuling Air ev Putih
- Honda Brio Merah
- Honda HR-V Hitam
- Mitsubishi Xpander Hitam
- Toyota Innova Hitam
- Mitsubishi Pajero Sport Dakar Hitam
- Honda WR-V Abu-abu
Sepeda Motor:
- Vespa Primavera Biru
- Honda ADV Putih. (Tim)
