LapanTipikorNews.Com, KABUPATEN BEKASI – SMP Negeri 1 Sukawangi yang berada di Jalan raya sukawangi, Desa Sukabudi, Kec. Sukawangi, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi perhatian publik setelah kondisi fisik sekolah dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang diterima dalam dua tahun terakhir.
Sekolah tersebut tercatat memperoleh dana revitalisasi dari pemerintah pusat sebesar Rp1,35 miliar melalui program prioritas nasional berdasarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2025, ditambah dana BOS reguler dan BOS daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Program revitalisasi sekolah sejatinya ditujukan untuk memperbaiki kualitas sarana dan prasarana pendidikan, mulai dari renovasi ruang kelas, toilet, UKS hingga pembangunan fasilitas baru.
Pemerintah pusat menggulirkan program tersebut sebagai upaya menghadirkan lingkungan belajar yang aman, layak, dan bermutu bagi siswa. Namun di lapangan, kondisi yang ditemukan justru memunculkan tanda tanya besar.

Berdasarkan hasil investigasi tim media cybersatu.com, sejumlah fasilitas sekolah disebut mengalami kerusakan cukup serius. Mulai dari plafon berbahan triplek yang rusak, pagar sekolah miring, halaman sekolah tampak kumuh, hingga dinding bangunan yang mengalami kerusakan. Bahkan papan nama sekolah dilaporkan sudah tidak terpasang dalam waktu yang cukup lama.

Situasi ini menjadi kontras dengan total anggaran yang diterima sekolah. Pada 2024, SMPN 1 Sukawangi menerima dana BOS sebesar Rp1,13 miliar dengan alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp277 juta lebih.
Sementara pada 2025, dana BOS yang diterima mencapai Rp1,15 miliar dengan anggaran pemeliharaan sarpras sekitar Rp469 juta. Jika digabungkan dengan dana revitalisasi Rp1,35 miliar, total anggaran yang berkaitan dengan sarana prasarana sekolah mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Besarnya anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengelolaan dan pengawasan penggunaan dana pendidikan.
Di tengah dorongan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui perbaikan infrastruktur sekolah, kondisi SMPN 1 Sukawangi justru dianggap mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan transparansi pengelolaan anggaran.
Kepala sekolah, Ulfah Latifah, disebut menerima dana revitalisasi tahun anggaran 2025. Namun hingga berita ini disusun, pihak sekolah belum memberikan penjelasan resmi terkait kondisi bangunan maupun penggunaan anggaran yang menjadi sorotan.

Tim media juga menyebut upaya konfirmasi yang telah dilakukan sebelumnya belum mendapatkan tanggapan memadai dari pihak sekolah.
Dalam perspektif tata kelola pendidikan, transparansi penggunaan dana BOS dan bantuan revitalisasi menjadi isu penting. Dana yang bersumber dari APBN maupun APBD memiliki tujuan spesifik untuk mendukung kualitas pembelajaran dan kenyamanan siswa.
Ketika kondisi fisik sekolah tidak mencerminkan penggunaan anggaran yang optimal, maka pengawasan dari dinas terkait dan aparat pengawas internal pemerintah menjadi krusial.
Sorotan terhadap SMPN 1 Sukawangi juga menjadi pengingat bahwa program revitalisasi sekolah tidak hanya berbicara soal besarnya anggaran, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pelaksanaan di lapangan.
Publik kini menanti langkah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi maupun aparat pengawasan untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Selain itu, dorongan agar Inspektorat melakukan audit serta evaluasi penggunaan anggaran menunjukkan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan pengelolaan dana publik di sektor pendidikan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, maka proses penegakan hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa keberhasilan program pendidikan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah, melainkan sejauh mana anggaran tersebut benar-benar berdampak pada kualitas fasilitas belajar dan kenyamanan peserta didik di sekolah. (Parulian)
