LapanTipikorNews.Com, GARUT — Ketua MUI Kabupaten Garut, KHR. Amin Muhyiddin Maulani, didampingi Sekretaris Umum KH. Yusuf Saffari, menegaskan bahwa seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki sertifikat halal. Jika tidak, operasionalnya harus dihentikan.
Menurutnya, secara umum program pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), merupakan kebijakan yang telah melalui kajian dan bertujuan positif bagi masyarakat. Namun, ia menyoroti pentingnya pengawasan dan pelaksanaan di lapangan agar benar-benar tepat sasaran.
“Program pemerintah pasti baik, tetapi yang menjadi perhatian adalah bagaimana praktiknya, siapa yang mengawasi, serta apakah benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Amin, Senin (04/05/2026).
Ia menegaskan bahwa MUI mengingatkan seluruh SPPG agar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satu syarat paling krusial adalah sertifikasi halal, sesuai dengan standar Badan Gizi Nasional (BGN).
“Jika aturan dari BGN tidak dipenuhi, maka haram hukumnya. Bahkan, BGN wajib menutup SPPG yang tidak patuh.
Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak bangsa. Makanan yang disajikan tidak hanya bergizi, tetapi juga harus halalan thayyiban,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendirian SPPG tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah tahapan dan persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya legalitas bangunan seperti IMB, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sistem pengelolaan limbah, serta pembagian zonasi higienis mulai dari penerimaan bahan, persiapan, hingga proses memasak.
“Dapur harus memiliki ventilasi yang baik, pencahayaan cukup, serta sistem pengolahan limbah seperti IPAL yang memadai,” tambahnya.
Ia juga menyayangkan bahwa sejak program MBG berjalan di Kabupaten Garut, belum ada pihak SPPG yang berkonsultasi atau meminta pandangan kepada MUI. Padahal, program ini berkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional dan menyangkut aspek syariat.
“Mutu dan kualitas makanan harus dipahami secara syariat. Semua bahan baku wajib halal dan suci dari najis, sehingga benar-benar memenuhi prinsip halalan thayyiban,” pungkasnya.(Asep Yusuf)
