Jakarta, Lapan Tipikor News
Dalam lima tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar 36 kali operasi tangkap tangan (OTT). Dari operasi itu sebanyak 691 tersangka ditetapkan. Angka yang tak kecil. Tapi justru dari angka itulah kita belajar bahwa korupsi di negeri ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini adalah sistem. Bahkan sedikit lagi bertransformasi menjadi budaya baru. Persekongkolan adalah patologi yang sulit diberantas. Sampai di sini kita berani berkesimpulan bahwa sesungguhnya sejak awal kita belum mampu memerdekakan diri dari korupsi, walau dengan tangkap tangan secara langsung.
Mari kita lihat datanya. Tahun 2020 (8 OTT, 105 tersangka), 2021 (6 OTT, 113 tersangka), 2022 (10 OTT, 149 tersangka), 2023 (7 OTT, 161 tersangka), dan 2024 (5 OTT, 163 tersangka). Data tersebut menunjukkan jumlah OTT cenderung menurun, meskipun variatif. Tapi jumlah tersangka justru meningkat, rata-rata 19 orang per kasus. Ini bukti bahwa korupsi makin kompleks, makin berjamaah, dan makin masif. Satu OTT bisa menyeret puluhan orang. Jejaring korupsi tak lagi bersifat individual tetapi sedikit banyaknya terstruktur. Dengan fakta ini, tak ada lagi yang ragu mengatakan bahwa persekongkolan telah menyatu dengan denyut nadi birokrasi dan politik. OTT yang dulu dianggap sebagai senjata pamungkas kini kehilangan taring. Menggigit, tapi tak melukai. Menggertak tapi tak menggoyahkan. Efek jera? Saya berani bilang hanya muncul ketika kita baca berita. Tapi giliran kita memperoleh kesempatan, rasa takut itu perlahan hilang. Para pelaku tahu bahwa hukuman bisa dinegosiasikan, dibackup oleh kekuasaan, bahkan jabatan bisa kembali diraih. Banyak koruptor yang kembali memegang kendali. Sistem kita memberi ruang untuk memulihkan nama karena banyaknya orang lihai bermain di balik layar. Persekongkolan dalam pemerintahan tidak muncul tiba-tiba. Penyakit ini adalah desain dari sistem politik dan sosial budaya bangsa. Tumbuh dari budaya patronase dan kekeluargaan yang kental. Loyalitas birokrasi dan politik yang mengalahkan integritas. Lahir dari pengawasan internal yang lemah, dan dari kehidupan publik yang mudah dininabobokkan hanya dengan candaan, popularitas, dan berbagai bujuk rayu oligarki. Dalam ekosistem seperti ini korupsi bukan penyimpangan, melainkan mendekati mekanisme kerja kita. Dalam ranah persekongkolan politik dan birokrasi, teori Robert Klitgaard sepatutnya menjadi rujukan yang tak boleh diabaikan. Klitgaard dengan gamblang menyatakan, korupsi adalah formula sederhana dari kekuasaan yang dikombinasikan dengan kesempatan dan niat buruk. Kalau kita hanya sibuk menangkap pelakunya saja tanpa menyentuh pangkal masalah yaitu mengurangi porsi kekuasaan yang berlebihan dan menutup celah kesempatan maka sia-sia saja usaha kita. Maka, sudah saatnya kita letakkan satu sosok seperti Mr. Blower di setiap jenjang manajemen pemerintahan dan politik. Bukan sekadar menjadi pengawas pasif, tapi sebagai corong pengawas yang aktif membongkar kebusukan di level paling bawah hingga paling atas. Dengan kata lain, perlu ada whistleblower yang punya ruang aman dan perlindungan maksimal agar mereka berani membuka kotak pandora yang ditutup rapat-rapat oleh sistem. Denmark, Jepang, Hongkong, dan Singapura telah menunjukkan pengalaman signifikan dalam upaya mencegah praktik korupsi di politik dan birokrasi pemerintahan. Keberhasilan mereka tidak semata-mata karena ketatnya hukum atau sanksi yang diberlakukan melainkan juga hasil dari budaya integritas yang tertanam kuat di masyarakat dan aparatnya. Di Denmark, misalnya transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama yang menuntun setiap proses pemerintahan, didukung mekanisme pengawasan yang efektif dan sistem pengaduan yang mudah diakses publik. Pemerintah setempat menerapkan undang-undang transparansi yang mewajibkan pejabat publik melaporkan aset dan pendapatan mereka setiap bulan. Di Indonesia juga ada LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tetapi ini tahunan, sebelum dan sesudah menjabat. Jepang menempatkan disiplin serta etika kerja sebagai pilar utama, sekaligus mengedepankan sistem meritokrasi dalam birokrasi yang meminimalkan peluang nepotisme dan kolusi. Meskipun ada tantangan seperti budaya wa yang kadang mendorong penutupan kasus, upaya pemerintah dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya transparansi tetap menjadi langkah positif. Hongkong dan Singapura, di sisi lain dikenal memiliki badan antikorupsi yang sangat mandiri dan berwibawa. Mereka secara konsisten menindak tegas para pejabat tinggi yang terlibat korupsi tanpa pandang bulu tanpa drama dan sandiwara politik. Keempat negara ini juga mengandalkan teknologi digital untuk meningkatkan transparansi anggaran dan proses pengadaan barang/jasa, sehingga ruang gerak praktik korupsi semakin dipersempit. Bukan kebetulan bahwa masyarakat di negara-negara ini memiliki tingkat kepercayaan tinggi terhadap institusi pemerintahan, yang secara psikologis membentuk lingkungan menolak praktik korupsi dan menuntut akuntabilitas. Pelajaran penting dari mereka adalah pencegahan korupsi harus dijalankan secara terpadu: mulai dari reformasi sistem, penegakan hukum, budaya integritas, hingga keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan tanpa rasa takut. Meskipun ada segelintir pihak berpendapat bahwa korupsi tidak dapat sepenuhnya dihilangkan bahkan ada yang mengatakan sedikit korupsi justru diperlukan untuk memperlancar birokrasi dan politik yang berliku serta mahal argumen semacam ini sejatinya berbahaya. Pendapat seperti ini sama saja memberi lampu hijau bagi praktik-praktik tidak etis yang lama-kelamaan menggerogoti sendi pemerintahan dan kepercayaan publik. Korupsi bukan soal angka atau kasus yang bisa ditangkap satu per satu, melainkan soal transformasi moral, struktural, dan kultural yang harus segera dimulai dari akar hingga puncak. Tidak ada ruang untuk kompromi, apalagi untuk “sedikit korupsi” yang dianggap bisa ditolerir. Karena pada akhirnya, ketika keadilan diperdagangkan dan integritas dijual murah, kita semua kehilangan masa depan dan kemerdekaan kita sendiri. Saatnya kita tolak segala bentuk pembenaran atas korupsi. Selama kita hanya mengandalkan OTT sebagai obat mujarab, kita akan terus melihat angka tersangka meningkat. Bukan karena KPK makin tajam tapi karena korupsi makin membudaya. (Tim)
