LapanTipikorNews.Com, Garut – Sebanyak 401 orang buruh yang tergabung dalam Aliansi GERUDUK (Garut Darurat Upah Layak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Garut, Jalan Raya Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa (11 November 2025).
Aksi tersebut diikuti oleh sejumlah serikat pekerja dari berbagai perusahaan di Kabupaten Garut, di antaranya Federasi Serikat Buruh Mikabel, Konfederasi Sarbuzi, Serikat Pekerja Jaya Mandiri (SPJM), serta Federasi Buruh Kerakyatan (FBK) yang menaungi Serikat Pekerja Cansin Restajaya (SPCSG).
Ketua Aliansi GERUDUK, Sopian, mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan ketenagakerjaan di Kabupaten Garut yang dinilai belum berpihak pada kesejahteraan buruh.
“Nama GERUDUK adalah singkatan dari Garut Darurat Upah Layak. Kami menuntut agar Bupati Garut benar-benar memperhatikan nasib buruh di daerah ini,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, perwakilan buruh dari PT Cansin Restajaya, PT UNI, PT Pratama, PT Dauk, dan PT Danbi Internasional turut menyampaikan aspirasi mereka. Adapun beberapa tuntutan utama yang disuarakan antara lain:
1. Menuntut penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) berdasarkan Komponen Hidup Layak (KHL) sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023, yang mencakup kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, transportasi, dan rekreasi.
2. Meminta DPRD Garut berperan aktif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan di tingkat pusat.
3. Menuntut kepastian hukum bagi karyawan PT Danbi Internasional yang hingga kini belum mendapat kejelasan meski telah ada janji dari pemerintah daerah sebelumnya.
4. Mendesak peningkatan pengawasan ketenagakerjaan agar seluruh perusahaan di Garut mematuhi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
5. Menolak program pemagangan tanpa pengawasan yang dinilai bisa merugikan tenaga kerja lokal.

Sopian mengaku kecewa lantaran Bupati Garut tidak hadir menemui massa aksi secara langsung.
“Kami ingin berdialog langsung dengan Bupati, bukan hanya diwakili aparat. Tapi hal ini tidak akan melemahkan perjuangan kami. Jika perlu, kami akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga mendorong agar sektor alas kaki di Garut dapat dimasukkan dalam upah minimum sektoral untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor tersebut.
“Kami berharap Bupati Garut segera menyikapi persoalan-persoalan ketenagakerjaan ini secara serius,” pungkas Sopian.(Asep Yusuf)
