LapanTipikorNews.Com, KOTA BEKASI – Aktivitas dugaan pengemasan oli ilegal di wilayah RT 001/RW 007, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, kembali terungkap. Meski telah berulang kali menjadi sorotan media online, kegiatan tersebut diduga masih terus berjalan tanpa tersentuh penegakan hukum.
Temuan terbaru terjadi pada Senin dini hari (30/03/2026). Tim awak media yang melintas mencurigai adanya aktivitas di sebuah gudang tertutup di tengah permukiman warga. Saat dilakukan pemantauan langsung, terlihat sejumlah pekerja masih melakukan proses pengemasan oli di tengah suasana yang seharusnya sepi.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pemegang merek sah. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, salah satu pekerja meminta untuk menunggu di luar gudang tanpa memberikan penjelasan. Tak lama kemudian, muncul seseorang yang mengaku sebagai warga setempat dan menegur awak media dengan nada keras.
“Kami diminta menunggu di luar. Tidak lama kemudian muncul seseorang yang mempertanyakan asal kami dengan nada tinggi,” ujar HM, salah satu awak media.
Aktivitas pengemasan oli ilegal tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang tercatat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 100 ayat (1): Penggunaan merek identik tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2.000.000.000 (2 miliar rupiah)., dan Pasal 100 ayat (2): Penggunaan merek dengan kemiripan pokok dikenakan pidana maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp2.000.000.000 (2 miliar rupiah)..
Dengan menjual produk palsu kepada masyarakat dapat diduga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang tercatat pada Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1): Pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang tidak sesuai standar terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2.000.000.000 (2 miliar rupiah)..
Dengan memproduksi tanpa ijin sesuai regulasi dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 113: Setiap produk pelumas wajib memenuhi standar (SNI), memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), serta tenaga teknis kompeten. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, bahkan pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5.000.000.000 (5 miliar rupiah)..
Menjual produk palsu kepada masyarakat untuk meraup untung besar patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), Pasal 492: Jika terdapat unsur penipuan dengan modus menjual barang “aspal” (asli tapi palsu), pelaku dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.
Selain merugikan pemegang merek resmi, praktik ini juga berpotensi merusak mesin kendaraan konsumen karena kualitas produk yang tidak terjamin. Aktivitas produksi di tengah permukiman warga, terutama pada jam dini hari, turut menimbulkan keresahan.
Masyarakat mendesak pengurus lingkungan setempat, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera memberikan klarifikasi dan melakukan penindakan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun otoritas berwenang. Warga berharap pemerintah dan aparat segera bertindak guna menghentikan aktivitas ilegal yang dinilai merugikan banyak pihak tersebut. (Red)
