LapanTipikorNews.Com, KABUPATEN BEKASI — Dugaan praktik pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi di wilayah RT 001/RW 003 Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan warga.
Aktivitas yang disebut berlangsung di lokasi tertutup terpal hijau itu diduga digunakan untuk memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Dugaan tersebut memicu keresahan masyarakat lantaran aktivitas pemindahan gas dilakukan di kawasan permukiman padat penduduk dan dinilai berpotensi menimbulkan kebakaran maupun ledakan.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, proses penyuntikan gas disebut dilakukan secara manual tanpa standar keamanan industri. Kondisi itu dinilai membahayakan keselamatan warga sekitar apabila terjadi kebocoran gas atau percikan api.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 25 April 2026, Ketua RT 001/RW 003 Desa Cibening, Amin, memberikan jawaban singkat terkait dugaan aktivitas tersebut.
“Silakan tanya saja pengurusnya,” ujar Amin.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan dari warga terkait siapa pihak yang dimaksud sebagai “pengurus” dan sejauh mana aparat lingkungan mengetahui aktivitas yang diduga berlangsung di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Setu IPTU Isran Arira Rajaguguk, S.E., mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi masyarakat dengan melakukan pengecekan ke lokasi pada Sabtu (2/5/2026). Namun, saat petugas datang, aktivitas yang dilaporkan tidak ditemukan.
“Kami siap bersinergi dengan siapapun untuk menindaklanjuti informasi adanya penyuntikan gas ilegal ini,” tegas IPTU Isran.

Meski demikian, warga berharap aparat penegak hukum melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya praktik pengoplosan LPG subsidi di wilayah tersebut.
Praktik pengoplosan LPG subsidi sendiri merupakan tindak pidana yang diatur dalam sejumlah regulasi. Dalam ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak maupun LPG bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.
Selain itu, praktik manipulasi isi tabung gas juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada Pasal 62 ayat (1), pelaku usaha yang melanggar ketentuan terkait informasi atau takaran barang dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Tak hanya pelaku utama, pihak yang dianggap mengetahui namun turut membantu atau membiarkan tindak pidana tersebut juga dapat dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penyertaan dan bantuan tindak pidana.
Warga berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait dapat melakukan pengawasan dan penindakan lebih tegas agar dugaan praktik ilegal tersebut tidak membahayakan keselamatan masyarakat maupun merugikan hak masyarakat penerima LPG subsidi.
