KABUPATEN BEKASI, LTN – Komitmen Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja untuk menjatuhkan sanksi tegas hingga pencopotan jabatan terhadap pejabat yang dinilai melanggar etika publik mendapat dukungan dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Syukron Hanas.
Dukungan tersebut turut menjadi sorotan di tengah belum adanya kepastian keputusan administratif terkait nasib Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait (SDS).
Saat dimintai tanggapan awak media, Senin (2/11/2026) sore, Ade Syukron menyatakan bahwa pernyataan Bupati mengenai penegakan etika pejabat publik sudah disampaikan secara jelas.
“Bupati sudah jelas dan clear statement-nya. Saya juga bacanya di berita dan dari media sosial,” ujar Ade melalui pesan singkat.
Ketua DPRD dari Fraksi Golkar itu menilai komitmen tersebut sejalan dengan aspirasi yang selama ini disuarakan legislatif, khususnya mengenai pentingnya menjaga etika dan perilaku pejabat dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Seingat saya Bupati mengutip yang pernah saya sampaikan beberapa waktu lalu, yang salah satu poinnya menjaga etika pejabat publik,” katanya.
Di sisi lain, dukungan legislatif tersebut diikuti tuntutan agar komitmen penegakan disiplin birokrasi diwujudkan melalui keputusan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam komunikasi terpisah pada Senin (2/11/2026) sore, Bupati Asep menyampaikan bahwa proses terkait penjatuhan sanksi terhadap Kadis LH telah dibawa ke tingkat pemerintah pusat.
“Loh… kan sudah kita bawa ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” ujar Asep melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan persoalan kepegawaian SDS masih berkaitan dengan tahapan administratif yang sedang berjalan.
Namun, Koordinator Aksi DEMO Solidaritas Wartawan, Paulus Simalango, mengingatkan agar proses tersebut tidak berlarut-larut. Menurutnya, terdapat perbedaan konteks kewenangan ketika Asep masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dengan posisinya saat ini sebagai Bupati definitif.
“Saat ini, dengan status sebagai Bupati Definitif, dr. Asep telah menggenggam Hak Prerogatif penuh selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertinggi di wilayahnya,” ujar Paulus melalui sambungan telepon, Senin (2/11/2026) malam.
Senada, Ketua NCW Bekasi Raya, Herman P.S., S.Pd., meminta Bupati mengambil langkah tegas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai salah satu dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur sipil negara.
“Payung hukumnya jelas, sesuai aturan perundang-undangan (PP No. 94 Tahun 2021), seorang Bupati Definitif memiliki hak prerogatif penuh untuk mencopot atau memberikan sanksi berat kepada bawahannya tanpa perlu lagi bolak-balik meminta izin dari Mendagri. Apalagi yang perlu ditunggu, kembali ke sikap tegas Bupati saja,” kata Herman.
Secara regulasi, PP Nomor 94 Tahun 2021 memang mengatur kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam penjatuhan hukuman disiplin terhadap PNS di lingkungan pemerintah daerah.
Pasal 18 ayat (3) mengatur bahwa PPK instansi daerah kabupaten/kota menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungannya untuk kategori hukuman disiplin ringan, sedang, maupun berat.
Sementara itu, Pasal 8 ayat (4) mengatur jenis hukuman disiplin berat, antara lain penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Meski demikian, penjatuhan hukuman tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan pernyataan politik atau desakan publik. Pemeriksaan, pembuktian pelanggaran, penentuan tingkat hukuman, serta pemenuhan prosedur administratif dan hak PNS untuk melakukan upaya administratif tetap harus diperhatikan.
Dengan demikian, kewenangan Bupati sebagai PPK harus dijalankan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum, bukan sekadar keputusan pencopotan tanpa proses.
Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut komitmen Bupati Asep, termasuk kejelasan tahapan yang telah disampaikan kepada BKN dan Kemendagri serta kepastian keputusan terhadap SDS.
Dukungan Ketua DPRD menjadi salah satu dorongan politik bagi eksekutif untuk memperkuat penegakan etika birokrasi. Namun, ukuran ketegasan pemerintahan bukan hanya pernyataan pejabat, melainkan konsistensi dalam menjalankan aturan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Publik pun menunggu kejelasan: apakah proses tersebut akan berujung pada penjatuhan sanksi disiplin, perubahan jabatan, atau keputusan lain sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan.(Parulian)
