LapanTipikorNews.Com, KOTA BEKASI – Tumpukan urugan tanah yang menutup sebagian badan Jalan Kemakmuran, Kota Bekasi, tepat di belakang Kantor Wali Kota Bekasi, mengganggu arus lalu lintas dan memicu sorotan terhadap proyek konstruksi senilai lebih dari Rp5 miliar, Selasa, (21 April 2026)
Material tanah yang dibiarkan menumpuk di badan jalan membuat akses kendaraan roda dua dan roda empat menyempit. Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan serta mencerminkan lemahnya pengelolaan proyek di lapangan.
Proyek yang dikerjakan PT Locita Maha Dana itu juga menuai kritik terkait aspek keselamatan kerja. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), padahal penggunaan APD merupakan kewajiban dalam pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan pemberi kerja wajib menyediakan perlengkapan keselamatan.
Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan standar keselamatan dalam setiap pekerjaan.
Selain itu, penempatan material proyek di badan jalan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang aktivitas yang mengganggu fungsi jalan. Ketentuan serupa juga diatur dalam peraturan daerah terkait ketertiban fasilitas umum.
Mandor proyek, Amin, menyatakan bahwa urugan tanah akan segera dipinggirkan. Namun, ia tidak menjelaskan penyebab kondisi tersebut maupun waktu pasti penanganannya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada penanggung jawab proyek bernama Dani belum membuahkan hasil. Nomor kontak yang diberikan tidak aktif saat dihubungi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai keluhan masyarakat dan langkah penanganan proyek tersebut.
Warga sekitar berharap pihak pelaksana segera merapikan area proyek dan mematuhi standar keselamatan kerja. Mereka juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan agar proyek berjalan sesuai aturan dan tidak membahayakan pengguna jalan.(AATP/Red)
