LapanTipikorNews.Com, BEKASI — Daerah Bekasi dikenal sebagai Kota Industri dengan ribuan perusahaan beroperasi di wilayahnya namun tingkat kepatuhan terhadap kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kota dan Kabupaten Bekasi masih sangat rendah.
Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, sepanjang tahun 2024 hanya 31 perusahaan yang melaporkan kegiatan CSR mereka. Jumlah ini bahkan tidak mencapai 1% dari total sekitar 11.000 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Rata-rata tiap tahun tidak sampai 50 perusahaan yang melaporkan kegiatan CSR. Ini jauh panggang dari api,” ungkap sumber di lingkungan Bappeda Kabupaten Bekasi.
Padahal, sesuai peraturan perundang-undangan, perusahaan yang tidak melaksanakan CSR dapat dikenakan sanksi administratif berat, hingga pencabutan izin usaha. Hal ini ditegaskan oleh Endra Kusnawan, praktisi CSR nasional, dalam sebuah diskusi santai di Gedung Juang 45 Bekasi.
“Kata siapa perusahaan yang tidak melaksanakan CSR itu tidak ada sanksinya? Menurut peraturan perundang-undangan, sanksinya itu jelas. Bahkan bisa sampai dicabut izin usahanya,” ujar Endra.

Endra menjelaskan, dasar hukum yang mengatur sanksi tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya Pasal 34 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan kegiatan usaha.
“Sanksi yang diberikan lumayan keras, karena dapat membuat perusahaan tidak bisa beroperasi. Kalau hanya denda, banyak yang anggap remeh. Tapi kalau izin usahanya dicabut, itu serius,” tegasnya lagi.
Ia menambahkan, penegakan sanksi menjadi tanggung jawab pihak pemerintah yang mengeluarkan izin usaha.
“Tergantung jenis perusahaan dan bentuk izinnya seperti apa. Karena berbeda-beda instansi yang berwenang mengeluarkan izin,” terang Endra.
Lebih lanjut, Endra menyoroti bahwa banyak perusahaan maupun pejabat daerah yang kurang memahami aturan ini. Umumnya mereka hanya merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terutama Pasal 74 yang mengatur kewajiban CSR namun tidak menjelaskan bentuk sanksinya secara rinci.
“Padahal bentuk sanksinya sudah dijelaskan dalam UU Nomor 25 Tahun 2007, mulai dari peringatan tertulis sampai pencabutan kegiatan usaha,” tutup Endra.
Sementara itu, Ketua Yayasan Frits Saikat Peduli turut menyoroti lemahnya regulasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan CSR, khususnya di wilayah Kota Bekasi.

“CSR ini ibarat bunga mimpi dari pulasnya regulasi pemerintah. Jujur saja, prosedur kutipan pajak saja belum jelas, apalagi soal CSR,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2016 sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang TJSLP atau CSR. Regulasi ini menjadi pedoman agar kegiatan CSR sejalan dengan program pembangunan daerah.
Namun berbeda dengan Kabupaten Bekasi, hingga kini Pemerintah Kota Bekasi masih belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) yang secara khusus mengatur pelaksanaan CSR sebagai turunan dari peraturan daerah. Kondisi ini menimbulkan kebingungan bagi perusahaan dalam menyalurkan program tanggungjawab sosialnya di wilayah Kota Bekasi.(A2TP/Red)
