LapanTipikorNews.Com, Jakarta — Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan kembali urgensi penguatan implementasi perlindungan wartawan di lapangan. Penegasan ini disampaikan dalam Keterangan Tambahan Resmi (KTR) PWI Pusat pada sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/10/2025) siang.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari DPR RI, Dewan Pers, dan PWI Pusat sebagai pihak terkait dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Pemohon menilai frasa “mendapat perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers masih bersifat multitafsir dan belum memberikan jaminan hukum yang kuat bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Dalam keterangannya, PWI Pusat yang diwakili oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum, Anrico Pasaribu, menyampaikan dokumen resmi tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.
PWI menilai bahwa Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional, namun implementasinya di lapangan masih lemah.
“Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral. Negara harus hadir secara nyata melalui kebijakan dan koordinasi antar-lembaga ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi,” tegas Akhmad Munir dalam keterangannya.
Sebagai langkah konkret, PWI Pusat mengusulkan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan — sebuah pedoman kerja lintas lembaga yang melibatkan Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.
Menurut PWI, protokol nasional ini penting untuk memastikan adanya mekanisme yang cepat, terukur, dan terkoordinasi ketika terjadi ancaman terhadap jurnalis, baik di pusat maupun daerah.
Sementara itu, DPR RI melalui Rudianto Lallo, anggota Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers konstitusional dan sudah memberikan perlindungan hukum secara proporsional selama wartawan menjalankan tugas sesuai ketentuan undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik.
“Frasa tersebut tidak memberikan kekebalan hukum, melainkan jaminan agar wartawan bekerja secara aman dan profesional,” jelas Rudianto Lallo, anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan.
Senada dengan DPR, Abdul Manan yang mewakili Dewan Pers, menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma payung (umbrella norm) yang menjadi dasar bagi Dewan Pers dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap wartawan, termasuk melalui Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers–Polri.
Namun, ia mengakui masih ada tantangan besar di tingkat implementasi.
“Bukan norma yang bermasalah, tapi penerapannya. Masih ada aparat di daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers,” ujar Abdul Manan.
Sidang uji materiil ini menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan pers nasional untuk memperkuat sistem perlindungan wartawan, sekaligus memastikan kemerdekaan pers tetap berjalan beriringan dengan supremasi hukum di Indonesia.(A2TP/Red)
